PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law adalah
seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena
itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang
menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan
kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara
umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act (
malaysia )
Adalah sebuah
undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta
kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau
password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu
contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe
Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan
komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk
menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya
konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap
serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi Untuk
perbandingannya
Cyberlaw adalah
hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet
maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia
tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah
konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet
atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan
dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang
dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat
berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat
menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita
sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of
europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Referensi :