IT audit trail, real time audit, IT forensics
20.58 - Selasa, 30 April 2013
IT audit trail, real
time audit, IT forensics
IT FORENSIK
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan software TI forensic,
saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.
Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital
adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang
mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku
akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta
dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah
insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam
proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk
mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam
hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan
pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari
sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni
seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic workstations.
Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki
kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi
dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit
md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk
investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan
elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer,
seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan
screenshot logs.
Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP
1. Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi berbagai sumber daya yang
dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.
2. Pengujian
engujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang
relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing
proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang
dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme
kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak file,
pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.
3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk
memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan
sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada
kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup
berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang
terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan
mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat
kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka
selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya
preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime. Komputer forensik, sebagai
sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek
ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik adalah sebuah profesi
baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi hukum pada penanganan
cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas
kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat berjalan kecuali didukung pula
dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini computer forensik memiliki peran
yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di
persidangan.
IT Audit Trail
Audit Trail merupakan
salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan
tiap user dalam suatu tabel log.secara rinci. Audit Trail secara default akan
mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis
kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.Audit Trail apabila
diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi
data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu
data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya
secara kronologis.Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program
yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang
disimpan dalam suatu table.
1. Dengan menyisipkan
perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL
statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE,
ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail
diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan
dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada
sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula
dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail
disimpan dalam bentuk, yaitu :
Binary File – Ukuran
tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
Text File – Ukuran besar
dan bisa dibaca langsung
Tabel.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA
adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik
ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti
bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas
bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh
kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak
mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan
tanpa menuntut waktu manajer.Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya
yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan
rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk
staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya
overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan
meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan
kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal
dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa
manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas
manajer.
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
20.53
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law adalah
seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena
itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang
menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian
maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata
mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan
pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce).
Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru
terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan
kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara
umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act (
malaysia )
Adalah sebuah
undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta
kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau
password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu
contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe
Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan
komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk
menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya
konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap
serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi Untuk
perbandingannya
Cyberlaw adalah
hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet
maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia
tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah
konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet
atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan
dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang
dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat
berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat
menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita
sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of
europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Referensi :
RUU ITE
20.52
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
12.08
UU No. 36 tentang
Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan
izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau
dimusnahkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah
kejahatan.
12.08
UU No. 19 tentang Hak
Cipta
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam
bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama
kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual
karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan
pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau
"Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur
masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright
diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus
mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya
dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak
eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya
derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau
hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari
Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,
cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam
pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak
terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif,
yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan
sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4).
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya
tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan Hak Cipta
Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia.
Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan
spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula
petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat
individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas
ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang
pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati,
sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena
merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai
salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya
dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya).
Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup
diperhitungkan. Posisi tersebut dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai
negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa
dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu
komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena
mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara.
Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa
mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas
yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan
kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat
kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju,
keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan
semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan
kita yang “tersimpan” atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus
kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya
sekitar 1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact
cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam
disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di
atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang
tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah
lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang
tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya
telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi
dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara
lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi,
arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong,
distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset.
Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan
kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri.
Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara
dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang
terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik
secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan
jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan
keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa
seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara
sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa
harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta,
artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini
lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh
praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang
lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum
hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua
pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya
lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan
penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset
bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka
akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari
sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung
tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara
tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab
sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain
pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan
kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian
dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak
tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu
hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi
pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan
(pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan
dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap
mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya
ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran
royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan
lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan
tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi
dari pengorbanan tersebut.
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu,
pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta.
Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih,
berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi
pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu
tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan
peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak
cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu
apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu
antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan
mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni
ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta
lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota
kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di
Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik
dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan
hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu
bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah
dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.
Peraturan dan Regulasi IT
20.47
Peraturan dan Regulasi IT
Telah
lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula,
hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Yang
kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari
XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi
dan transaksi elektronik.
Undang-Undang
tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum
yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia,
tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi
keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada
baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam
mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini
terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai
prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu:
· The Council of European Convention for the Protection of
Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini
dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum
(lawful).
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak
digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak
berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut.
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap
actual.
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan
identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama
dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
Perbedaan cyberlaw diberbagai Negara :
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan
sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah
HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini
di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini
yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari
sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs
di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan.
Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan
sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita.
Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak
untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika
Serikat.
Rancangan Undang-Undang ITE
20.46
RUU ITE
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
12.08
UU No. 36 tentang
Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan
izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau
dimusnahkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah
kejahatan.
12.08
UU No. 19 tentang Hak
Cipta
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam
bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama
kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual
karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan
pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau
"Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur
masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright
diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus
mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya
dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak
eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya
derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau
hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari
Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,
cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam
pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak
terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif,
yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan
sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4).
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya
tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan Hak Cipta
Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia.
Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan
spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula
petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat
individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas
ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang
pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati,
sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena
merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai
salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya
dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya).
Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup
diperhitungkan. Posisi tersebut dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai
negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa
dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu
komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena
mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara.
Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa
mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas
yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan
kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat
kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju,
keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan
semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan
kita yang “tersimpan” atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus
kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya
sekitar 1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact
cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam
disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di
atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang
tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah
lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang
tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya
telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi
dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara
lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi,
arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong,
distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset.
Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan
kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri.
Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara
dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang
terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik
secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan
jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan
keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa
seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara
sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa
harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta,
artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini
lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh
praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang
lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum
hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua
pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya
lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan
penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset
bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka
akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari
sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung
tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara
tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab
sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain
pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan
kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian
dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak
tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu
hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi
pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan
(pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan
dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap
mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya
ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran
royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan
lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan
tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi
dari pengorbanan tersebut.
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu,
pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta.
Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih,
berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi
pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu
tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan
peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak
cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu
apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu
antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan
mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni
ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta
lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota
kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di
Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik
dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan
hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu
bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah
dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.
RUU ITE
20.45
RUU ITE
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
12.08
UU No. 36 tentang
Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan
antarbangsa.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan
izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau
dimusnahkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah
kejahatan.
12.08
UU No. 19 tentang Hak
Cipta
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam
bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama
kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual
karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan
pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau
"Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur
masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright
diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus
mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya
dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak
eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya
derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau
hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari
Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,
cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam
pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak
terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif,
yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan
sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4).
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya
tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan Hak Cipta
Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia.
Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan
spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula
petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat
individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas
ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang
pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati,
sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena
merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai
salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya
dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya).
Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup
diperhitungkan. Posisi tersebut dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai
negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa
dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu
komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena
mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara.
Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa
mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas
yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan
kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat
kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju,
keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan
semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan
kita yang “tersimpan” atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus
kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya
sekitar 1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact
cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam
disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di
atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang
tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah
lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang
tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya
telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi
dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara
lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi,
arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong,
distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset.
Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan
kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri.
Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara
dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang
terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik
secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan
jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan
keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa
seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara
sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa
harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta,
artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini
lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh
praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang
lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum
hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua
pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya
lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan
penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset
bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka
akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari
sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung
tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara
tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab
sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain
pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan
kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian
dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak
tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu
hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi
pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan
(pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan
dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap
mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya
ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran
royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan
lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan
tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi
dari pengorbanan tersebut.
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu,
pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta.
Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih,
berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi
pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu
tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan
peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak
cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu
apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu
antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan
mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni
ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta
lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota
kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di
Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik
dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan
hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu
bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah
dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.